Selasa, 22 Oktober 2024

SOSIALISASI DAN PENYULUHAN HUKUM OLEH SEKSI HUKUM POLRES KUBU RAYA DI MAKO POLSEK RASAU JAYA.


Rasau Jaya - Rabu, 23 Oktober 2024, bertempat di ruang Kapolsek Rasau Jaya telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum oleh Seksi Hukum Polres Kubu Raya di Mako Polsek Rasau Jaya dengan materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di lingkungan POLRI.

Penyampaian singkat Kasikum Polres Kubu Raya IPTU ANISETUS, S.H. Terkait Materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni di Lingkungan POLRI sebagai berikut :

• Undang-undang ini dibentuk untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum, dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

• Beberapa perubahan yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, antara lain : 
 
✓ Penjelasan tentang Penyelenggara Sistem Elektronik;
 
✓ Perluasan pembatasan informasi elektronik sebagai alat bukti;
 
✓ Perubahan pada sejumlah pasal, seperti Pasal 1, Pasal 5, Pasal 13, Pasal 13A, Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 17, Pasal 18A, Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 40A, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B.
(Humas Polsek Rasau Jaya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar